Menyambut Kurikulum Merdeka 2022: Kurikulum Baru Pemulihan Pasca Pandemi

 Menyambut Kurikulum Merdeka 2022: Kurikulum Baru Pemulihan Pasca Pandemi




Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memperkenalkan kebijakan Kurikulum Merdeka sebagai upaya dalam melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kurikulum 2013 sebagai kurikulum terdahulu telah digunakan sebelum era pandemi. Dalam keberjalanannya hingga sekarang, banyak terdapat kendala dalam proses kegiatan belajar mengajar dan memberikan dampak yang cukup signifikan bagi satuan pendidikan. Oleh karena itu, di era pandemi Kemendikburistek kemudian mengenalkan Kurikulum Darurat dari Kurikulum 2013 yang disederhanakan. Di tahun 2021-2022, Kemendikburistek menghimbau penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka.

Pendidikan merupakan sebuah sistem yang dinamis dan selalu dituntut untuk adanya perbaikan dan evaluasi setiap saat. Inilah yang juga dilakukan oleh Kemendikburistek. Meskipun kurikulum 2013 dan kurikulum darurat masih boleh diterapkan dalam pembelajaran, namun pemerintah tetap memperkenalkan opsi baru bagi pemulihan pembelajaran pasca Pandemi Covid-19 yang dinamakan Kurikulum Merdeka. Kurikulum Merdeka memiliki 3 karakteristik utama yang ditonjolkan, yaitu pengembangan karakter, fokus pada materi esensial, dan fleksibilitas.

Untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka di sekolah, maka butuh adanya persiapan bagi guru, sekolah, dan anak didik. Maka hal yang perlu dilakukan adalah:

 1. Bagi Sekolah

  • Memahami Peraturan terkait penerapan Kurikulum Merdeka 
  • Menyiapkan SDM / guru dengan kapabilitas dan sudah mendapatkan pembekalan mengenai Kurikulum Merdeka
  • Menyiapkan Guru Informatika sebagai mata pelajaran wajib di jenjang SMP-SMA
  • Merencanakan dan menganalisis Materi Esensial pada Kurikulum Merdek
  • Menganalisis kemampuan dan kondisi Sekolah serta Peserta Didik dalam implementasi Kurikuum baru
  • Mengikuti Program Sekolah Penggerak sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Program Organisasi Penggerak untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

2. Bagi Guru

  • Berkompetensi baik secara pedagogik, kepribadian, sosial, atau profesional
  • Mengikuti diklat sekolah penggerak sehingga sertifikat yang didapatkan bisa digunakan untuk mengajar menggunakan Kurikulum Merdeka
  • Kreatif dan inovatif, di Kurikulum Merdeka ini guru juga dituntut untuk lebih kreatif serta inovatif juga melek teknologi menyesuaikan karakter murid yang diajar
  • Lebih fleksibel dan memahami gaya atau karakteristik peserta didik dalam pembelajaran

3. Bagi Siswa

  • Aktif dalam mengeksplor potensi diri
  • Aktif dalam setiap pembelajaran baik individu maupun kelompok
  • Lebih mandiri dan memiliki inisiatif untuk menguasai materi pembelajaran dengan belajar mandiri


#buttons=(OK! Siap.) #days=(20)

Situs web kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Pelajari Selengkapnya
Accept !